Operasi Tertib Masker (Tibmask)

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 1.759 warga terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) yang digelar di 10 kecamatan di Jakarta Selatan terhitung sejak 14-20 Februari 2022.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan mengatakan, penindakan dilakukan terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Hasil Operasi Tibmask, sebanyak 1.740 dikenakan sanksi kerja sosial dan 19 lainnya dikenakan sanksi denda administrasi dan terkumpul total denda sebesar Rp 1,6 juta,” ujar Ujang, Rabu (23/2).

Ia mengungkapkan, pihaknya berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait juga menggelar pengawasan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi keramaian warga.

“Sebanyak 20 titik kerumunan warga dibubarkan lantaran mengabaikan jaga jarak orang di lokasi tersebut,” katanya.

Ia mengungkapkan, pengawasan serupa juga digelar di tempat usaha makan minum atau restoran dan tempat usaha lainnya yang tersebar di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.

“Pengawasan prokes perkantoran, kami memberikan satu teguran tertulis, dua perkantoran ditutup sementara selama 3×24 jam dan sisanya 98 perkantoran sudah menerapkan Prokes sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Ditambahkan Ujang, pengawasan serupa juga digelar di 324 lokasi tempat makan minum atau restoran selama sepekan lalu. Hasilnya yakni pembubaran keramaian pengunjung di 24 restoran, 10 pemilik usaha dikenakan sanksi teguran tertulis, dan 10 lokasi dikenakan sanksi penutupan sementara satu hingga tiga hari.

“Sementara sembilan dari 158 lokasi tempat usaha lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis. Sisanya sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” tandasnya. (hop)