Sirukim

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta meluncurkan inovasi baru aplikasi berbasis mobile bernama Sirukim yang merupakan akronim dari Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman. Aplikasi ini mempermudah warga yang berminat untuk menghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, aplikasi Sirukim memberikan akses pelayanan yang memudahkan warga DKI mendapatkan informasi ketersediaan rusunawa.

“Kita saat ini punya 35 rusunawa, warga bisa memilih dan melihat mana yang tersedia unitnya. Mereka tinggal melakukan input data dan upload syarat-syarat yang dibutuhkan, nanti akan diverifikasi oleh petugas melalui aplikasi itu,” ujarnya, Selasa (23/3).

Sarjoko menjelaskan, proses verifikasi dilakukan secara online dan terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan Bappeda DKI Jakarta sehingga dapat diketahui data warga pemohon rusunawa.

“Prinsipnya, dengan aplikasi Sirukim lebih ada jaminan ketepatsasaran kepada warga DKI yang sesungguhnya menjadi target untuk menghuni rusunawa,” ungkapnya.

Menurutnya, hasil verifikasi juga dapat diketahui secara cepat sepanjang data yang diinput oleh warga pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan.

“Kita bisa melihat pemohon rusunawa itu memiliki mobil atau tidak? Sudah memiliki rumah atau belum? Melalui seleksi secara online ini akan terverifikasi warga-warga yang layak menghuni rusunawa,” urainya.

Ia menambahkan, aplikasi Sirukim juga bisa dimanfaatkan oleh penghuni rusunawa untuk mendapatkan informasi tagihan, pengaduan, dan lain-lain terkait administrasi pengelolaan rusunawa itu sendiri.

“Jadi bukan semata-mata untuk mendapatkan hunian rusunawa saja, tapi bisa dimanfaatkan untuk mengetahui informasi tagihan, pengaduan dan lain-lain. Harapannya, dengan aplikasi ini warga percaya bahwa dalam penyediaan layanan rusunawa dilakukan secara transparan,” tandasnya. (hop)