Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menyatakan, PN Jaktim kembali menggelar sidang dua perkara yang menjerat mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Selasa (23/3), dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

“(Agenda persidangan) masih memberikan kesempatan kepada terdakwa (HRS) apabila ada mengajukan eksepsi,” kata Alex melalui pesan tertulisnya semalam (22/3).

Kemudian, persidangan lanjutan juga direncanakan berlangsung untuk kasus yang menjerat eks Ketua Umum FPI, Ahmad Sabri Lubis dkk dan kasus terkait tes swab dengan terdakwa Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat bin M. Azhar Toha.

“Jadi, besok (hari ini) sidang 4 berkas. Dua lagi hari Jumat,” tandas Alex.

Sementara untuk sidang yang akan berlangsung secara virtual hari ini adalah kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung yang diketuai oleh hakim Suparman Nyompa.

Pihak perwakilan HRS, Aziz Yanuar, menyatakan bahwa Rizieq akan menyampaikan dan menyerahkan eksepsi kepada majelis hakim.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap HRS di PN Jakarta Timur yang telah digelar dua kali diwarnai sejumlah drama.

Sidang yang digelar Jumat (19/3) merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Selasa (16/3) sidang sempat ditunda karena kendala teknis dan drama walkout oleh Rizieq dan kuasa hukum.

HRS pada Jumat kemarin kembali hadir secara virtual dari Gedung Bareskrim Polri. Permintaannya untuk dihadirkan secara langsung di persidangan ditolak majelis hakim. (ant)