Batching Plant

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 120 personel gabungan Satpol PP, Dishub, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), TNI, Polisi, PPSU dan Dinas Sumber Daya Air, Selasa (23/3), menertibkan usaha concrete batching plant (pembuatan beton) di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasatpol PP DKI Arifin mengatakan, usaha concrete batching plant ini tidak sesuai dengan zonasi yang dikeluarkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI Jakarta. Sebelum dilakukan penertiban, DCKTRP telah melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan surat segel pada Desember 2020 lalu.

“Usaha concrete batching plant ini tidak sesuai zonasi yang dikeluarkan Dinas CKTRP DKI. Otomatis usaha ini juga tidak memiliki perizinan apapun, hingga hari ini kami lakukan penertiban,” ujarnya.

Ditegaskan Arifin, penertiban dilakukan dengan membongkar bangunan kantor, tempat tinggal karyawan dan bangunan lain yang ada di lokasi dengan menggunakan dua eskavator.

“Penertiban dilakukan untuk mengembalikan Jakarta menjadi kota yang bersih, nyaman, asri, sehat, dan sesuai zonasi,” tandasnya. (hop)