KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E.

“Prinsipnya, siapapun kami akan panggil untuk dimintai keterangan dan klarifikasi sepanjang dibutuhkan dalam proses pengumpulan bahan keterangan yang terus kami lakukan ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Menurut Ali, pemanggilan Anies Baswedan ini tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Dia mengatakan, penyelidik KPK membutuhkan keterangan mereka untuk mengungkap kasus ini.

Pada kesempatan yang sama, Ali berharap para pihak yang dipanggil oleh tim penyelidik memenuhi undangan dan bersedia memberikan penjelasan rinci.

“Kami berharap para pihak yang dipanggil dapat kooperatif hadir dan dapat menyampaikan data informasi yang diketahuinya terkait kasus ini di depan tim penyelidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Prasetyo Edi Marsudi yang diperiksa KPK pada Selasa (22/3) mengungkap adanya ijon alias dana pinjaman yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Bank DKI terkait pembayaran fee ajang Formula E.

Prasetyo menjelaskan, Pemprov DKI telah memberikan commitment fee kepada Formula E Operation (FEO). Padahal, proses perencanaan anggaran belum selesai diketuk oleh badan anggaran (banggar) DPRD DKI. (ant)