Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI 2022-2042

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar Rapat Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI 2022-2042.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, RDTR ini untuk mendukung pelaksanaan Online Single Submission (OSS) di daerah. Maka dari itu, kehadiran kepala daerah beserta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat lintas sektor ini dinilai amat penting.

“Kami mengundang kepala Daerah untuk hadir. Karena produk hukum RDTR ini nantinya berbentuk Peraturan Kepala Daerah, bukan Peraturan Daerah (Perda). DPRD dilibatkan dari proses hingga final di rapat lintas sektor,” katanya (22/3).

Ia menjelaskan, setelah koordinasi lintas sektor hari ini, proses pembahasan sudah mulai berjalan dan persetujuan substansi akan diterbitkan Kementerian ATR/BPN maksimum 20 hari sejak rapat berlangsung.

“Setelah persetujuan substansi terbit, pemerintah daerah hanya punya waktu maksimal satu bulan untuk menetapkan Perkada RDTR,” terangnya.

Uki menyampaikan, dengan adanya OSS, para pelaku usaha yang akan mendirikan usaha di suatu daerah harus mengikuti RDTR saat mengajukan perizinan usaha. Dengan sistem elektronik terintegrasi, RDTR OSS akan membuat perizinan bagi pelaku usaha lebih cepat diterbitkan.

“Diharapkan pemerintah daerah dapat menyusun RDTR dengan kehati-hatian, komitmen tinggi dan sudah proyeksikan ke depannya akan seperti apa,” imbaunya.

Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam paparannya menyampaikan visi penataan ruang di Jakarta dengan konsep kota berketahanan berbasis transit dan digital.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan peralihan atau transformasi paradigma penataan ruang ruang. Di antaranya dalam pengembangan kota berbasis transit dan transformasi digital untuk mendukung perubahan pola aktivitas dan mobilitas warga yang lebih efisien.

“Kita menghadapi masalah kemacetan dan high cost economy. Maka itu solusi yang ditawarkan pengembangan kota berbasis transit,” tuturnya.

Anies juga menjelaskan, transformasi paradigma penataan ruang lainnya dengan mengubah situasi permukiman padat dan kumuh menjadi kawasan dengan perumahan yang terjangkau dan bisa memenuhi kebutuhannnya.

“Ke depan kita ingin bangun sebuah peningkatan lingkungan mencakup indeks hijau, pembatasan air tanah, wilayah pengendalian dan penyediaan air bersih,” ucapnya.

Ia melanjutkan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan transformasi paradigma penataan ruang terkait kualitas utilitas perkotaan. Jakarta dianggap perlu mengadopsi kehidupan perkotaan modern dalam hal pengelolaan utilitas, termasuk di dalamnya sampah dan air bersih.

“Air bersih di Jakarta cakupannya diperluas supaya bisa mengurangi ekstraksi air tanah yang berdampak pada water table di Jakarta makin turun,” ujarnya.

Di samping itu, Anies juga memaparkan enam tujuan dari visi penataan ruang di Jakarta yang terdiri dari terciptanya pembangunan kota berorientasi transit dan digital serta hunian layak huni dan berkeadilan. Kemudian, terciptanya lingkungan permukiman yang mandiri dan terwujudnya ruang dan pelayanan kota berketahanan dan terintegrasi dengan wilayah sekitar Bodetabekpunjur.

Tujuan lainnya, terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai kota bisnis berskala global, terwujudnya pengembangan kawasan pesisir, perairan dan Kepulauan Seribu berkelanjutan dan berkeadilan serta terciptanya penataan ruang yang mendukung peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan kebudayaan.

“Terima kasih Kementerian ATR/BPN yang selama ini telah membimbing Pemprov DKI Jakarta bisa menuntaskan proses revisi RDTR ini. Kami menghargai dan mengapresiasi,” tandasnya. (hop)