Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB)

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Baznas Bazis DKI Jakarta, PMI DKI Jakarta, dan Yayasan Aksi Cepat Tanggap menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) di Ibukota.

KSBB sendiri merupakan gerakan bantu sesama yang membutuhkan bantuan pangan selama menjalani Ramadan di tengah masa pandemi COVID-19. Penerima manfaat program ini meliputi warga kurang mampu, anak-anak di panti asuhan dan pesantren, lansia di panti jompo dan panti sosial lainnya.

Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan, program KSBB ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19. Terutama bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan menjalani ibadah Ramadan.

“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang baik ini. Semoga program KSBB dapat membantu masyarakat kita yang terdampak COVID-19,” katanya usai menandatangi PKS tentang Pelaksanaan KSBB di Balai Kota DKI (22/4).

Ia menjelaskan, teknisnya bantuan ini akan diberikan langsung Baznas Bazis dan PMI DKI kepada warga penerima manfaat. Sementara jajarannya bertugas memonitoring langsung proses pendistribusian bantuan agar tepat sasaran.

“Saya juga akan informasikan wilayah mana yang akan diberikan bantuan,” sambungnya.

Di tempat yang sama, Ketua Baznas Bazis DKI Jakarta Luthfi Fathullah menuturkan, dalam program KSBB ini, pihaknya bersama PMI akan menggalang dana untuk menyediakan bantuan dalam bentuk makanan selama Ramadan. Hal tersebut untuk meringankan beban warga yang terdampak pandemi COVID-19.

“Pemprov DKI akan memberikan datanya. Jadi yang ingin menyumbang bisa melihat wilayah mana yang belum diberikan bantuan agar tidak menumpuk di satu titik,” tandasnya.

Tujuan dari pelaksanaan KSBB untuk meningkatkan ketahanan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu selama Ramadan, menyediakan data mengenai sasaran bantuan dengan basis wilayah RW, memberi kesempatan warga yang membutuhkan bantuan dari sesama dan menyediakan informasi mengenai kolaborasi yang terimplementasi di setiap lokasi.

Pelaksanaan KSBB juga harus memenuhi prinsip kemudahan dan kejelasan; efisiensi dan efektivitas; keterukuran; dinamis; transparasi; tepat sasaran: berorientasi pada masyarakat dan kepatuhan dalam penerapan PSBB.

Bagi perusahaan yang ingin memberikan dukungan, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan laman corona.jakarta.go.id, sehingga masyarakat pemberi bantuan dan penerima bisa saling terhubung. (hop)