Vaksinasi

Kastara.ID, Jakarta – Perilaku Wakil Ketua DPR M Azis Syamsuddin dinilai sangat tidak terpuji. Pasalnya, Azis meminta penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menindaklanjuti dugaan korupsi Wali Kota Tangjungbalai M. Syahrial.

Demikian disampaikan Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Jumat (23/4) pagi.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, permintaan itu disampaikan Azis kepada Stepanus di rumah dinasnya pada Oktober 2020.

Menurut pria yang kerap disapa Jamil ini, sebagai Wakil Ketua DPR RI, perilaku Azis tentu sangat tidak beretika. Ia sudah mengabaikan sumpah jabatan dan kode etik sebagai Anggota DPR RI.

“Azis juga sudah berupaya berkolusi dengan penyidik KPK dengan maksud untuk menghalang-halangi penyidikan tindak koorupsi. Tindakannya ini selain sudah mempermalukan lembaga DPR RI, juga telah memandulkan fungsi pengawasan DPR RI,” tandas Jamil.

Bagaimana mungkin DPR akan melakukan fungsi pengawasan kalau ia berkolusi dengan pihak yang diawasi?

“Karena itu, perbuatan Azis selain terkait etika profesi sebagai Anggota DPR RI, juga menyentuh pidana tindak korupsi. Azis, secara langsung maupun tidak langsung telah menghalang-halangi penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya,” imbuh penulis buku Riset Kehumasan ini.

Atas dasar itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) selayaknya memproses kasus Azis tersebut secepatnya. MKD dapat melihat kasus ini sebagai perbuatan tidak terpuji yang selain mempermalukan Azis sebagai Anggota DPR RI juga merusak martabat lembaga DPR RI.

“Untuk itu, MKD haruslah taat azas melihat kasus pelanggaran etika yang dilakukan Azis. Hanya dengan begitu marwah DPR RI dapat dijaga,” jelas mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996-1999 ini.

Sementara lembaga penegak hukum juga sebaiknya memproses kasus tersebut dari sisi pidananya. “Para penegak hukum juga harus taat azas melihatkan kasus Azis semata dari sisi pidana. Semoga penegak hukum tak silau dengan jabatan Azis,” pungkas Jamil. (jie)