Pembatasan Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan melarang kedatangan Warga Negara Asing (WNA) asal India. Keputusan ini diambil setelah terjadi lonjakan tajam kasus positif Covid-19 di India dalam beberapa hari terkahir. Pelarangan masuk WNA India ke Indonesia disampaikam Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto.

Saat memberikan keterangan pers, Jumat (23/4), Airlangga mengatakan, larangan juga berlaku bagi WNA negara lain yang pernah tinggal atau transit di India dalam waktu 14 hari terakhir. Airlangga menuturkan pemberian visa bagi WNA India dan yang pernah tinggal di India akan dihentikan sementara.

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menyatakan bahwa pelarangan ini berlaku sejak Ahad (25/4). Nantinya pemerintah akan selalu mengkaji aturan tersebut.

Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pernah berkunjung ke India dalam waktu 14 hari terakhir tetap diizinkan masuk Indonesia. Namun harus melalui prosedur protokol kesehatan yang cukup ketat. Para WNI diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari di beberapa tempat yang telah ditentukan.

WNI tersebut juga harus lulus tes swab PCR dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan dan satu hari setelah tiba di Indonesia. Pada hari 13 karantina mereka akan menjalani tes PCR kembali.

Sebelumnya dikabarkan 135 WNA India telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, Rabu (21/4). Meski mengaku sudah mengantongi surat keterangan negatif, WNA India tersebut tetap harus menjalani tes PCR.

Kepala KKP Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan pada Jumat (23/4), sembilan WNA India tersebut dinyatakan positif Covid-19. Padahal menurut Darmawali, surat keterangan kesehatan yang mereka bawa masih valid dan masa berlakunya belum berakhir.

Itulah sebabnya para WNA India diharuskan melakukan karantina di hotel yang sudah ditentukan. (ant)