Nina Suzana

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Depok yang menggunakan kendaraan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 003/236-Irda tanggal 16 Mei 2019.

“Seluruh ASN ditegaskan untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau pulang kampung tahun ini,” tegas Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (23/5).

Ditambahkan Nina, untuk kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan saja. Di luar agenda dinas, ASN dilarang menggunakan fasilitas milik pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Meskipun mobil dinas tetap berada di rumah masing-masing ASN, namun kami tegaskan lagi  ASN tidak boleh menggunakan fasilitas mobil dinas untuk keperluan mudik,” ucapnya.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Depok Firmanuddin mengatakan, sanksi yang akan dikenakan oleh ASN yang menggunakan fasilitas dinas saat mudik beragam. Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

“Apabila ada yang melanggar, ASN akan dikenakan sanksi ringan dulu. Untuk selanjutnya, mereka akan ditindak oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok,” ucapnya. (*)