Halal

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan regulasi dan melakukan kerjasama dengan berbagai kementerian, lembaga, organisasi, dan instansi terkait, pasca diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 31/2019 tentang Pelaksanaan UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Salah satu kerja sama yang disiapkan adalah dalam penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Auditor Halal. “Saat ini kami sedang menyelesaikan rancangan SKKNI Auditor Halal bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian/Lembaga terkait dan pakar dari perguruan tinggi. SKKNI ini sangat penting dilakukan sebagai acuan dalam mencetak dan meningkatkan kompetensi Auditor Halal,” kata Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal, Nifasri, di Jakarta (22/5).

Menurut Nifasri, penyusunan SKKNI Auditor Halal harus segera diselesaikan karena menjadi acuan dalam pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Di samping itu, ada kebutuhan implementasi dari kerja sama BPJPH dengan MUI dalam sertifikasi auditor halal.

“Saat ini MUI sedang mengajukan usulan kepada Badan Nasional Standarisasi Profesi (BNSP) penambahan ruang lingkup auditor halal yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKK Khusus) sambil menunggu terbitnya SKKNI”, jelasnya.

Nifasri berharap setelah SKKNI terbit, ruang lingkup auditor halal pada LSP MUI yang sekarang berjalan, akan mengacu kepada SKKNI dalam melakukan sertifikasi dan menerbitkan Sertifikat Auditor Halal. (put)