Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) – KKP akan segera memproses hukum kasus dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia yang ditangkap oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Sumatera Utara. Kepastian pelimpahan penanganan kasus tersebut diperoleh setelah dilakukan gelar perkara yang diikuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan dan Direktorat Polairud Polda Sumut pada Sabtu (23/5).

”Ini bentuk koordinasi dan kerja sama yang baik antar aparat penegak hukum di lapangan. Hari ini kami menerima limpahan kasus dari Direktorat Polairud-Polda Sumatera Utara, yang melakukan penangkapan terhadap dua KIA ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka,” terang Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Jakarta.

Tb menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, dua KIA tersebut ditangkap oleh KP Antareja 7007 yang melakukan patroli di ZEEI Selat Malaka, Jumat (22/5). KM PKFB 1774 ditangkap pada posisi koordinat 04°33,804’ LU – 99° 21,638’ BT, sedangkan KM PKFB 898 dilumpuhkan pada posisi koordinat 04°32,140’ LU – 99°20,472’ BT. Kedua KIA yang mengoperasikan alat tangkap trawl tersebut diawaki oleh 9 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar dan Thailand.

”Mengingat locus delicti pencurian ikan tersebut berada di ZEEI, maka sesuai dengan UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU 45 tahun 2009 bahwa terkait dengan kewenangan penyidikan tindak pidana perikanan ini, kami akan memproses hukum lebih lanjut,” tambah Tb.

Sementara itu dihubungi terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa dia telah menginstruksikan PPNS Perikanan pada Stasiun PSDKP Belawan di bawah komando Andri Fahrulsyah untuk segera mengambil langkah-langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut, termasuk kaitannya dengan penanganan barang bukti maupun awak kapal yang semuanya merupakan warga negara asing.

”Kami sudah perintahkan jajaran di lapangan agar bergerak cepat sesuai dengan koridor yang sudah diatur melalui hukum acara, untuk memastikan bahwa penanganan lebih lanjut kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terang Drama.

Drama juga memastikan bahwa terkait dengan penanganan awak kapal dari dua KIA tersebut akan dilaksanakan dengan mengedepankan protokol pencegahan COVID-19.

Penanganan terhadap kasus dua KIA yang ditangkap oleh Direktorat Polairud Polda Sumut ini menunjukkan komitmen KKP dalam memberantas illegal fishing. Untuk diketahui selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP, sebanyak 35 KIA illegal telah ditangkap dan diproses hukum yang terdiri dari 17 kapal berbendera Vietnam, 9 kapal berbendera Filipina, 8 kapal berbendera Malaysia,, dan 1 kapal berbendera Taiwan. (wepe)