Abdurrahman Suhaimi

Kastara.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abdurahman Suhaimi, mengimbau seluruh warga untuk mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta aturan lainnya yang berkaitan dengan penanganan COVID-19.

Menurutnya, aturan PSBB yang diterapkan Pemprov secara bertahap hingga 4 Juni nanti merupakan upaya untuk menyelamatkan warga agar tidak terpapar virus corona.

“PSBB itu bukan untuk menghalangi aktifitas dan kegiatan ekonomi masyarakat, tapi untuk menyelamatkan kita, khususnya warga Jakarta dari penularan COVID-19,” tegasnya (22/5).

Sebagai legislator, Suhaimi mendorong pihak eksekutif untuk terus menyampaikan informasi kebijakan agar bisa dipahami masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah zona merah.

“Termasuk pendistribusian bansos di wilayah zona merah harus diprioritaskan, agar warga turut memahami situasi pandemi ini,” ungkapnya.

Sementara anggota DPRD dari Komisi B, Gilbert Simanjuntak berpendapat, fungsi pengawasan PSBB bisa dioptimalkan dengan mengajak berbagai elemen masyarakat yang ada di Jakarta untuk berkolaborasi melawan COVID-19.

“Untuk menumbuhkan pemahaman ini, tidak hanya Satpol PP, semua pihak bisa kita libatkan, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga yang ada untuk sukseskan PSBB,” tandasnya. (hop)