Nama

Kastara.ID, Depok – Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, pencantuman nama dalam dokumen kependudukan, salah satunya KTP elektronik (KTP-el) sekarang tidak boleh disingkat. Menyusul adanya aturan baru Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pencatatan Nama dalam Dokumen Kependudukan.

“Aturan ini berlaku bagi pemohon dokumen baru. Jika namanya sudah ada sebelum Permendagri, diperbolehkan,” ucapnya sebagaimana dimuat situs resmi Pemkot Depok, Senin (23/5).

Dirinya menjelaskan, nama singkatan tidak diperbolehkan jika tak diartikan lain. Misalnya singkatan nama seperti nama Muhammad tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul menjadi Abd.

“Nama juga tidak boleh ada tanda baca, termasuk gelar pendidikan dan keagamaan dalam akta pencatatan sipil,” jelasnya.

Menurut Nuraeni, dengan adanya aturan ini, pihaknya akan mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Ini jelas, singkatan nama dapat menimbulkan penafsiran berbeda. Sebab nama akta catatan sipil menjadi rujukan bagi dokumen lainnya sehingga harus jelas,” katanya.

“Saya contohkan misalnya M.Fikri pada akta lahir, pada huruf M-nya ini bisa Muhammad, Mohammad atau bahkan bisa Mimin dan lainnya,” tutupnya. (dha)