Kastara.id, Jakarta – Presiden Jokowi akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Perpres ini disiapkan sebagai respons atas kritik dan penolakan dari berbagai kalangan yang merasa banyak kekurangan dari Permen sehingga Perpres nanti akan menata ulang Permen tersebut. Namun hingga kini pandangan berbagai pihak terkait terhadap pembatalan Permen ini beragam. Ada yang menyatakan full day school (FDS) akan diperkuat dengan Perpres, tetapi ada juga yang beranggapan FDS tidak diberlakukan. 

Komite III DPD RI yang mengawasi bidang pendidikan berpendapat, secara konseptual, FDS yang digagas yang salah satunya sebagai penguatan pendidikan karakter (PPK) memang bagus. Namun implementasinya sulit diterapkan karena fakta hasil reses Komite III DPD, kondisi sekolah tidak seluruhnya sama dan masih terdapat sekolah yang minim sarana prasarana. Selain itu, sebaran guru tidak merata dan terdapat persoalan pada kesejahteraan guru, khususnya guru honorer yang dapat berdampak pada kesukaran penerapan FDS. 

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengungkapkan, setidaknya ada tujuh hal yang menjadi tantangan penerapan FDS dalam rangka PPK yaitu perbedaan kondisi geografis daerah dengan berbagai keterbatasannya, keanekaragaman budaya, persebaran guru baik kualitas, maupun kuantitas yang tidak merata khususnya di daerah pelosok, kepulauan dan perbatasan, masalah kecukupan pembiayaan, keterbatasan sarana prasarana belajar, dan infrastruktur khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), lemahnya sinergitas dan koordinasi antarpemangku kepentingan, dan terbatasnya pendampingan orang tua dan komite sekolah.

“Tantangan-tantangan ini harus ada kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif, karena jika tidak, kebijakan apa pun di bidang pendidikan tidak akan optimal mengubah wajah pendidikan kita saat ini. Tidak boleh lagi terjadi sebuah kebijakan pendidikan yang membuat polemik dan kegaduhan di masyarakat. Artinya, apa pun kebijakan atau regulasi di bidang pendidikan harus didahului dengan kajian yang matang dan melewati proses uji publik yang komprehensif,” ujar Fahira di Jakarta (23/6).

Jika nanti Pepres pengganti Permen ini benar dikeluarkan, lanjut Fahira, berbagai ketentuan dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tersirat menyampaikan fakta tentang peran pemerintah daerah dalam pendidikan dan fakta bahwa karakteristik daerah berbeda-beda harus menjadi salah satu parameter yang wajib diperhatikan dalam Perpres.

“Tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama. Sisi geografi, finansial, maupun dukungan sarana prasarana di daerah juga berbeda. Sehingga tidak dapat digeneralisasi penerapan FDS tanpa memperhatikan karekteristik wilayah. Nanti dalam perumusannya Perpres wajib memperhatikan hal ini,” kata Senator Jakarta ini. (dwi)