Geprak(rri.co.id)

Kastara.ID, Jakarta – Aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang menggunakan usia siswa sebagai patokan menuai protes orang tua murid. Untuk menyuarakan keluhannya, ratusan orang tua murid yang sebagian besar adalah ibu-ibu mendatangi Balai Kota Jakarta, Selasa (23/6). Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatalkan aturan tersebut.

Orang tua murid yang tergabung dalam Gerakan Emak-Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak) meminta aturan perimaan siswa baru dikembalikan seperti semula, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 pasal 25 ayat 1 mengenai sistem zonasi.

Tita Soedirman, salah seorang orang tua siswa mengatakan, aksi demo kali ini dilakukan lantaran audiensi yang sebelumnya dilakukan tidak membuahkan hasil. Gubernur DKI Jakarta menurut Tita, tidak bersedia mengubah aturan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB). Padahal dalam pertemuan tersebut hadir pula anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Tita menambahkan, peserta aksi meminta sistem zonasi yang dipakai menjadikan jarak sebagai patokan penerimaan siswa baru. Namun menurut Tita, jarak yang dipakai bukanlah seperti menurut kelurahan. Melainkan jarak dari rumah ke sekolah sesuai yang diatur dalam Permendikbud. Kalaupun sekolah ingin menerima siswa yang usianya lebih tua, sebaiknya kuotanya dipisah atau tidak dicampur dengan siswa usia normal.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, penggunaan usia siswa sebagai patokan hanya digunakan jika PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung. Nahdiana menambahkan, hal ini dilatarbelakangi kenyataan banyak masyarakat miskin yang tersingkir dari jalur zonasi. Pasalnya masyarakat miskin seringkali kalah bersaing secara akademik jika dibandingkan masyarakat mampu.

Itulah sebabnya menurut Nahdiana, pihaknya memilih menjadikan usia sebagai kriteria seleksi dibandingkan prestasi siswa. Namun Nahdiana menekankan, siswa harus berdomisili sesuai zonasi. (hop)