Bupati Jember

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menemukan penggunaan dana Covid-19 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Temuan tersebut terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dengan nilai mencapai Rp 107 miliar. Temuan tersebut membuat Bupati Jember Hendy Siswanto bingung bagaimana menyelesaikan masalah tersebut.

Saat memberikan keterangan, usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jember (22/6), Hendy mengaku belum melihat temuan tersebut. Itulah sebabnya sampai saat ini menurut Hendy pihaknya masih belum menemukan cara untuk memberikan jawaban. Hendy menuturkan, ia akan meminta para pejabat terkait bertanggung jawab dan segera mencari solusi atas penggunaan anggaran tersebut.

Dalam pernyataaya, Hendy menegaskan pertanggungjawaban anggaran tersebut bukan ada pada dirinya. Pasalnya menggunaan anggaran tersebut dilakukan oleh bupati sebelum dirinya. Itulah sebabnya pertanggungjawabannya cukup sulit sehingga Hendy mengaku bingung memberikan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Hendy menyebut phaknya hanya bisa membaca hasil temuan BPK tersebut.

Bupati sekaligus pengusaha konstruksi ini menduga ada pekerjaan yang dilakukan pada Januari 2021, sehingga melebihi tahun anggaran 31 Desember 2020. Selain itu juga ada transaksi yang dilakukan setelah tahun anggaran habis. Lantaran dana tersebut dikeluarkan melewati tahun 2020, Hendy mengaku tidak bisa menerima pertanggungjawabannya. Seharusnya setelah 2020 tidak ada transaksi lagi.

Sebelumnya BPK telah menemukan dana Bantuan Tindak Tertuda (BTT) Covid-19 Pemkab Jember sebanyak Rp 107 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, jumlah tersebut merupakan dana BTT Covid-19 tahun anggaran 2020. Nilai total yang dianggarkan mencapai Rp 479 miliar dan sudah digunakan sebanyak Rp 220 miliar. Penggunaannya dilakukan pada masa Bupati Faida, pejabat sebelum Hendy. DPRD Jember pun meminta BPK melakukan audit investigasi terkait dengan temuan tersebut. (ant)