KPK

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Kamis (23/6).

Ia akan diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap yang menimpa adiknya, Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin.

Untuk diketahui, Rachman Yasin merupakan terpidana kasus penerima gratifikasi senilai Rp 8,9 miliar yang diperoleh dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.

Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Rachmat di Lapas Sukamiskin.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution Nomor 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, mantan Bupati Bogor,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Penyidik diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Rachmat Yasin untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara Ade Yasin.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021.

Salah satu tersangka yaitu adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Ade Yasin. (ant)