Haji

Kastara.id, Jakarta – Memasuki masa angkutan Haji 2017, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap sarana dan prasarana perhubungan udara, yaitu maskapai, pesawat terbang dan bandara yang telah ditetapkan untuk melayani penerbangan haji tahun 1438 H/2017.

Ditjen Perhubungan Udara membentuk tim khusus yang fokus melakukan semua tugas pemeriksaan dan evaluasi tersebut. Pemeriksaan dan pengawasan serta evaluasi dilakukan berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia sesuai Standard Civil Aviation Safety Regulation (CASR) dan aturan-aturan terkait lainnya.

“Pemeriksaan dan pengawasan ini sebagai langkah untuk mengawal keselamatan, keamanan dan kenyamanan jamaah selama pelayanan penerbangan haji. Baik itu sebelum (keberangkatan) maupun sesudah (kepulangan) jemaah haji,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso, akhir pekan ini.

Menurut Agus, sesuai CASR, setiap pesawat udara yang masuk dan atau dioperasikan di Indonesia wajib dievaluasi dan diperiksa kelaikannya sebelum jadwal keberangkatan. Pemeriksaan kelaikan pesawat udara umumnya meliputi, Aircraft General Condition; Airworthiness Directive Compliance; Life Limited Components; Riwayat Perawatan (jadwal inspeksi sebelumnya) dan dokumen-dokumen pesawat udara.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Udara telah memberikan masukan terhadap perhitungan biaya operasi pesawat udara haji/Total Operating Cost (TOC) untuk penetapan tarif BPIH oleh pemerintah melalui persetujuan DPR RI.

Selain itu, juga telah memberikan masukan kepada Kementerian Agama dalam melakukan seleksi Penyediaan Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M. Melakukan Evaluasi, Analisa dan Pembahasan Asumsi Biaya Transportasi Udara Jemaah Haji Indonesia Tahun 1438H/2017M.

Selama ini telah tiga kali melaksanakan Rapat bersama instansi terkait untuk Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan Angkutan Udara Haji Tahun 1438 H/2017 M. Masing-masing Embarkasi Haji dan Embarkasi Haji Antara telah melakukan rapat koordinasi terkait persiapan teknis, sarana, dan prasarana untuk angkutan udara haji.

Kementerian Agama RI telah menetapkan pemberangkatan calon jemaah Haji tahun 1438 H/2017 M ini diawali pada 28 Juli 2017 dan kedatangan terakhir jemaah haji pada 6 Oktober 2017.

Berkat upaya Presiden Joko Widodo untuk penambahan kuota haji, maka tahun ini terdapat kenaikan sebesar 31 persen jumlah calon jemaah haji dibandingkan tahun lalu.

Tahun 2016, total jemaah sebesar 168.800 penumpang terdiri dari calon jemaah haji regular 155.200 penumpang dan 13.600 penumpang calon jemaah haji khusus. Tahun 2017, total calon jemaah haji 221.000 penumpang terdiri calon jemaah haji regular 204.000 penumpang dan calon jemaah haji khusus 17.000 penumpang.

Kementerian Agama telah menetapkan dua maskapai penerbangan untuk melayani penerbangan para jamaah tersebut yaitu Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines. Garuda Indonesia akan menerbangkan 107.959 jemaah dan petugas dari 285 kloter. Sedangkan Saudi Arabian Airlines akan menerbangkan 98.576 jamaah dan petugas dari 230 kloter. Sehingga total penumpang yang akan diterbangkan adalah 206.535 jemaah dan petugas dari 515 kloter.

Garuda Indonesia akan menggunakan 14 pesawat dengan perincian: 5 unit B 777-300 dengan 393 seat (milik Garuda), 3 unit B747-400 455 dengan seat (1 milik 2 sewa), 5 unit A330-300 dengan 360 seat (milik Garuda) dan 1 unit A330-200 dengan 325 seat (sewa). Sedangkan Saudi Arabian Airlines akan menggunakan 18 pesawat dengan perincian: 11 unit B 777-300 dengan 410 seat (milik Saudi) dan 7 unit B747-400 dengan 450 seat (sewa).

Untuk bandara embarkasi haji, terdapat 12 bandara embarkasi haji dan lima bandara embarkasi antara haji. 12 Bandara embarkasi, yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda – Banda Aceh, Bandara Kualanamu – Deli Serdang, Bandara Minangkabau – Padang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II – Palembang, Bandara Hang Nadim – Batam, Bandara Halim Perdanakusuma – Jakarta, Bandara Adi Sumarmo – Solo, Bandara Juanda – Surabaya, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman – Balikpapan, Bandara Syamsuddin Noor – Banjarmasin, Bandara Sultan Hasanuddin – Makassar dan Bandara Lombok Praya – Lombok.

Sedangkan lima bandara antara embarkasi haji terdiri dari Bandara Djalaluddin – Gorontalo, Bandara Radin Inten II – Lampung, Bandara Tjilik Riwut – Palangkaraya, Bandara Fatmawati Soekarno – Bengkulu dan Bandara Sultan Thaha – Jambi. (nad)