KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Kali ini, komisi anti rasuah memeriksa seorang broker atau calo tanah bernama Minan Bin Mamad.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan (YRC).

“Pemeriksaan atas nama Minan Bin Mamad (swasta) di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ali Fikri kepada pers, Senin (23/8).

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa seorang swasta bernama Dewi sebagai saksi kasus dugaan pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Dia diperiksa untuk tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI).

“Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI,” ujar Ali Fikri (20/8).

Selain Dewi, KPK juga memeriksa pihak swasta bernama Farid Ridwan sebagai saksi dalam perkara ini. KPK mendalami terkait proses perhitungan appraisal untuk pengadaan lahan di Munjul ini.

“Farid Ridwan (swasta) didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles.

Kemudian Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo. (hop/ant)