Helmy Faishal Zaini

Kastara.ID, Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini menegaskan pihaknya akan segera melaporkan youtuber Muhammad Kece atau M Kece ke polisi atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Helmy mengatakan laporan akan disampaikan melalui Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU).

Saat berbicara di acara Kabar Petang tvOne (22/8), Helmy menuturkan apa yang disampaikan Kece sangat tendensius. Itulah sebabnya hukum positif sudah berlaku untuk menindak Kece. Helmy menegaskan perkara ini tidak berkaitan dengan urusan kebebasan memeluk agama yang dijamin negara.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) ini menyatakan tindakan Kece tidak merepresentasikan Kristen atau agama lain. Itulah sebabnya PBNU meminta semua pihak bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Politisi PKB ini juga meminta seluruh umat Islam di Indonesia dan masyarakat pada umumnya tidak terpancing emosi akibat ulah Kece. Umat Islam diimbau tidak pula melakukan hal-hal bodoh dengan menebar kebencian kepada agama lain.

Sementara Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono memastikan pihak kepolisian akan mengusut dugaan penistaan agama oleh M Kece. Terlebih menurut Argo, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah menerima aduan, sekaligus pelaporan pidana terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Saat ini menurut Argo, tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) sedang menelaah seluruh isi konten M Kece. Saat memberikan keterangan (22/8), mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu polisi sedang bekerja melaksanakan penyelidikan.

Polisi menurut Argo tengah mempelajari unsur-unsur pidana yang dilakukan Kece. Nantinya polisi akan meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan dan penindakan. (ant)