KPK

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil empat orang untuk diperiksa dalam kasus suap distribusi gula pejabat PT Perkebunan Nusantara lll, Senin (23/9). Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, keempat orang yang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi), pemiliki PT Fajar Mulia Trasindo.

Febri mengatakan, keempat orang tersebut yaitu mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Syarkawi Rauf, Kepala Divisi Pemasaran PTPN lll Holding Arief Budiman, Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN lll Adinda Anjarsari, serta Direktur Utama PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara Edward Samantha.

PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara I-XIV.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur Utama PTPN lll Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN lll Kadek Kertha Laksana, dan pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi. Pieko terbukti memberi suap sebesar 345.000 dolar Singapura kepada Direktur Utama PTPN lll Dolly Pulungan. (rya)