RKUHP

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengatakan bahwa pihaknya tak jadi mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) pada rapat paripurna besok.

Keputusan ini disampaikan usai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (23/9).

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap menambahkan bahwa DPR akan membahas kembali pasal-pasal yang menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Mulfachri menjelaskan bahwa masih ada tiga agenda sidang paripurna yang akan dilaksanakan sebelum masa jabatan DPR RI periode 2019-2024 berakhir akhir bulan ini.

Meski sebelumnya pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan Komisi Hukum DPR bertemu dengan Presiden Jokowi untuk berkonsultasi terkait kelanjutan RKUHP ini. Namun, Presiden Jokowi meminta agar menunda pengesahan dan tinjau kembali pasal-pasal yang dinilai menuai pro dan kontra.

Ikut menjelaskan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah bakal mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR yaitu melalui rapat paripurna baik disahkan ataupun tidak. (rya)