Eksepsi

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy, terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeret dirinya bermuatan politik yang dibungkus dengan agenda penegakan hukum. Hal tersebut disampaikan Romy saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Romy mengatakan, penangkapan terhadap dirinya merupakan serangan secara inkonstitusional kepada PPP. “Anda boleh menyatakan operasi itu murni penegakan hukum. Namun hal yang naif kalau KPK tidak menyadari bahwa agenda penegakan hukum sebulan sebelum pemilu kepada Ketum Partai pasti memiliki imbas politik,” jelas Romy.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Romy menerima suap ratusan juta rupiah terkait jual beli jabatan di Kemenag. Ia didakwa menerima suap bersama-sama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (rya)