Kastara.ID, Jakarta – Pagu definitif untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI tahun 2021 akhirnya ditetapkan sebesar Rp 4.907.148.382.000. Besaran anggaran ini sudah disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Tak ada perubahan usulan anggaran yang disampaikan Komisi X DPR RI ke Banggar DPR RI.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin rapat kerja Komisi X DPR RI dengan Menparekraf, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9). Agustina mengatakan, rapat ini merupakan yang kelima kalinya dalam pembahasan anggaran Kemenparekraf.
“Usulan pagu ditetapkan menjadi pagu definitif sebesar Rp 4.907.148.382.000. Terhadap pagu indikatif ada tambahan pagu program untuk pariwisata dan ekonomi kreatif, serta program pendidikan vokasi sebesar Rp 792.710.814.000, sehingga totalnya menjadi Rp 4.907.148.382.000,” ungkap Agustina.
Sebelumnya politisi PDI-Perjuangan ini meminta penjelasan kepada Anggota Komisi X yang ditempatkan di Banggar, Andreas Hugo Pareira. Menurut Andreas, pagu usulan Komisi X tak mengalami perubahan pada pembahasan Panja Belanja di Banggar. Jumlahnya persis sama dengan usulan Komisi X. Ini diperkuat pula dengan surat ketua Banggar kepada Pimpinan Komisi X yang berisi penetapan anggran Kemenparekraf untuk tahun anggaran 2021 dengan jumlah pagu yang sama. (rso)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment