Dewan Pengupahan

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengukuhkan sekaligus melantik anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta Periode 2019-2022 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/10).

Acara tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah beserta jajaran.

Anies mengapresiasi langkah Disnakertrans yang secara simbolik menyelenggarakan pelantikan Dewan Pengupahan.

“Saya tadi dapat kabar selama ini anggota pengupahan belum pernah dikukuhakan, kita mulai tradisi baru dengan pengukuhan ini,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Menurutnya, Dewan Pengupahan mempunyai unsur yang lengkap. Mulai dari ekosistem ketenagakerjaan yang mencakup unsur pengusaha, pemerintah, pekerja, akademisi, dan peneliti dari Badan Pusat Statistik. Dengan demikian Dewan Pengupahan ini akan sangat membantu Pemprov DKI Jakarta dalam menentukan kebijakan terkait pengupahan.

“Kami berharap Dewan Pengupahan ini akan menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan terkait pengupahan di DKI Jakarta,” terangnya.

Keterlibatan Dewan Pengupahan dalam penentuan kebijakan terkait pengupahan di Jakarta menjadi penting karena Jakarta memiliki implikasi terhadap kebijakan secara nasional. Pengupahan di DKI Jakarta juga akan menjadi barometer pengupahan di daerah-daerah.

“Dan kita ingin Dewan Pengupahan menjadi tempat di mana berbagai faktor di dalam penentuan upah itu betul-betul dipertimbangkan dengan baik karena di Jakarta punya implikasi secara nasional,” tandasnya. (hop)