KI

Kastara.ID, Jakarta – Lolos tahapan monev pertama, tiga besar Kepala Kantor Pertanahan presentasikan keterbukaan informasi publik (KIP) yang dilaksanakan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta secara virtual.

“Meski tahun ini untuk pertama kali mengikuti monev, Kantor Pertanahan Kota Administrasi terpilih dari Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara dapat melaksanakan tahapan dengan baik,” ujar Nelvia Gustina, Ketua Penanggung Jawab Pelaksanaan Monev DKI Jakarta (22/10).

Dikatakan Nelvia, dalam presentasinya, tahapan pertama merupakan pengisian Self Assesment Quisstionnaire (SAQ) dan kedua presentasi aktualisasi SAQ sesuai pelaksanaan standar layanan informasi publik di setiap unit pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID). Sejak UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) diberlakukan, masyarakat banyak memanfaatkan untuk mendapatkan informasi publik yang menjadi hak setiap warga negara.

Tahapan presentasi yang dilaksanakan Jumat(21/10) dihadiri langsung oleh Shamy Ardian (Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat), Sudarman Harjasaputra (Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur) dan Farid Hidayat (Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara) dari partisipan monev lima wilayah kota/kabupaten DKI Jakarta. Sesi keempat presentasi kategori Biro Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta dihadiri Achmad Chudori (Kepala Bagian Pangan dan Ekonomi Daerah).

“Kepala kantor pertanahan terus melakukan akselerasi, perbaikan pengelolaan informasi publik dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabiltas serta inovasi dan partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi kepada publik. Monev DKI Tahun 2021 dapat menjadi trigger badan publik informatif, dan terpercaya,” katanya.

Adapun Tim penilai KI DKI Jakarta dihadiri Harry Ara Hutabarat (Ketua), Nelvia Gustina (Ketua Bidang Kelembagaan), Aang Muhdi Gozali (Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi). (hop)