Pinjol Ilegal

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 20,4 miliar terkait dengan kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Uang tersebut didapat saat penyidik menangkap JS selaku pendana dari pinjaman online ilegal dengan kedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB), serta ketua koperasi berinisial SR dan MDA.

“Uang senilai Rp 20,4 miliar disita melalui rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama serta uang Rp 11 juta dari rekening yang sama. Dari tersangka SR disita satu unit ponsel,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, Sabtu (23/10).

Dalam pemeriksaan, Helmy menyebut tersangka JS juga berperan sebagai fasilitator WNA dan perekrut ketua atau direktur utama secara fiktif. Hal itu guna menghindari adanya kecurigaan dari pihak berwajib.

“JS merupakan pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang digunakan untuk operasional pinjol ilegal,” terangnya.

Helmy lantas mengungkap KSP SAB ini menaungi sejumlah anak perusahaan pinjol ilegal. Salah satunya bernama Fulus Mujur yang digunakan seorang ibu di Wonogiri untuk mengajukan pinjaman online hingga akhirnya tak mampu membayar dan memutuskan bunuh diri karena tak kuat dengan ancaman-ancaman yang diberikan.

Ibu tersebut diketahui meminjam uang melalui 23 aplikasi pinjaman online ilegal. (ant)