Aparatur Pengawas Internal Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  masih menunggu hasil keputusan resmi, rencana anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta.

“Itu kan baru pengajuan Pak Gubernur. Sah saja namanya juga pengajuan,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Menurutnya, setelah diputuskan DPRD DKI Jakarta, biasanya anggaran disampaikan ke Kemendagri.

Dia menambahkan, pihaknya juga memiliki kewenangan merevisi pengajuan anggaran TGUPP tersebut.

“Secara prinsip kami belum terima usulan. Karena Kemendagri juga memiliki kewenangan untuk merevisi. Yang penting skala prioritas program Pak Anies-Sandi harus masuk iya. Tapi hal-hal yang melebihi ketentuan hal yang diatur ya dibahas dulu bersama DPRD,” ujar dia.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan dana TGUPP DKI Jakarta dari Rp 2,3 miliar menjadi Rp 28,5 miliar, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018. (npm)