Aspirasi

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin menyampaikan, di era demokrasi saat ini masyarakat bebas menyampaikan aspirasi. Ia mengungkapkan, negara tak melarang warga Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi melalui saluran lain, asalkan sesuai dengan prosedur dan nilai kebangsaan.

Hasanuddin menekankan, apabila aspirasi-aspirasi yang muncul untuk mempererat persatuan dan kesatuan atau untuk menyejahterakan rakyat, maka tentu saja tidak ada masalah. Hal tersebut ditegaskan politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini dalam siaran persnya, Senin (23/11).

“Perlu digarisbawahi, bangsa ini telah menyepakati dasar negara kita adalah Pancasila yang menjunjung tinggi kebhinekaan, azas kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan bangsa. Pemimpin di republik ini pasti akan menerima aspirasi-aspirasi yang muncul dengan terbuka jika bertujuan untuk mempererat persatuan dan kesatuan atau untuk mensejahterakan rakyat,” ujar legislator dapil Jawa Barat IX itu.

Ia mencontohkan, misalnya jika ada aspirasi suatu kelompok tertentu yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi lainnya yang bertentangan dengan Pancasila, maka secara mutlak aspirasi tersebut akan ditolak. Termasuk, aspirasi kelompok separatis yang ingin keluar dari NKRI, sudah pasti tidak akan diterima.

“Aspirasi kelompok manapun yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan khilafah atau mungkin ada aspirasi kelompok separatis yang ingin keluar dari NKRI, saya yakin tidak akan diterima oleh pemerintah. Karena, aspirasi tersebut sama saja dengan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” tegasnya. (rso)