Headline

Putusan MA Ditindaklanjuti Kemendagri

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti putusan atau fatwa yang telah dikeluarkan Mahkmah Agung (MA), termasuk putusan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana.

“Saya berharap setiap putusan pengadilan yang dilakukan baik ditingkat pertama, kedua atau MA mestinya ditembusi kepada Mendagri,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto dalam keterangannya, Sabtu (23/12).

Sigit mencontohkan, kasus pidana yang menjerat Bupati Rokan Hulu. “Salinan putusan kasus Bupati Rokan Hulu belum juga ditembuskan ke Kemendagri. Padahal pada 8 November 2017, Bupati Rokan Hulu telah divonis 4,5 tahun. Sementara Kemendagri sendiri telah meneken MoU dengan MA. Harapan saya kasihkan ke saya, lalu kami tindak lanjuti,” paparnya.

Menurutnya, jika belum menerima salinan resmi putusan, tentu belum bisa ditindaklanjuti. Ini yang kerap kali membuat Kemendagri selalu jadi sasaran.

“Belum terima saya, tapi dihajar terus, saya ditanya ini, itu. Katanya kan dikasihkan kita, sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Termasuk juga kasus Wakil Bupati Gorontalo, jika salinan dari MA sudah diterima, tentu segera diselesaikan. Dia mengatakan, Kemendagri bekerja sesuai mekanisme. tidak terkecuali terkait dengan pemberhentian kepala daerah.

“Jadi begini mekanismenya begitu jadi mekanisme pemberhentian kepala daerah karena habis masa jabatan, mengundurkan diri, meninggal, kena kasus pidana. Kemudian di luar itu karena impeachment, karena tidak ada kepercayaan. Jadi supaya ada tidak sewenang-wenang DPRD,“ ungkapnya.

Dia menambahkan, jika MA sudah keluarkan fatwa, tentu akan dijalankan oleh Kemendagri. “Kita enggak bikin tafsir sendiri meskipun kita punya kewenangan tapi enggak menggunakan kewenangan itu,” pungkasnya. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…