Kastara.ID, Jakarta – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di wilayahnya. Keputusan itu tertuang pada Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019.

Penetapan berlaku selama 150 hari sejak ditandatangani oleh sang Gubernur. Penetapan status tersebut guna meningkatkan kewaspadaan dan persiapan dalam menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi yang dipengaruhi oleh faktor cuaca seperti banjir, tanah longsor, dan angin putting beliung.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Agus Wibowo mengatakan, penetapan status tersebut sejalan dengan rapat koordinasi antar lembaga yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya terkait penanganan bencana hidrometeorologi, kemarin (22/12).

“Penetapan SK ini sejalan dengan  hasil Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir Bandang, Tanah Longsor, dan Angin Putting Beliung di BNPB pada 18 Januari 2019 yang dihadiri semua pihak antara lain Pemerintah Daerah, Kementerian, BNPB, NGO, TNI, Polri, relawan, lembaga perusahaan, dan media. Dalam kesempatan itu pula BNPB menekankan, bahwa bencana alam merupakan urusan bersama,” jelasnya.

Penetapan status tersebut, kata Agus, berlaku untuk 37 daerah di kabupaten atau kota di Jatim. Antara lain Kabupaten Madiun, Pacitan, Ngawi, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto. (ant)