Mainan Anak

Kastara.id, Jakarta – Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan beberapa Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang mainan anak. Sebagian SNI tersebut telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 tentang Pemberlakukan SNI Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian No. 111/M-Ind/PER/12/2015.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian tersebut, definisi mainan adalah setiap produk atau material yang dirancang atau dengan jelas diperuntukkan penggunaannya oleh anak dengan usia 14 tahun ke bawah. Dengan adanya peraturan tersebut, produk mainan anak yang beredar di pasar Indonesia harus memenuhi SNI.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar BSN Wahyu Purbowasito menerangkan, SNI yang ditetapkan oleh BSN pada dasarnya bersifat sukarela. Perumusan SNI sendiri melibatkan 4 stakeholder yaitu produsen, konsumen, ahli, dan pemerintah.

“Namun apabila menyangkut keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan hidup atau K3L, instansi teknis bisa memberlakukan SNI secara wajib,” kata Wahyu di Jakarta, Rabu (24/1).

Disebutkan, SNI mainan anak yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian meliputi (1) SNI ISO 8124-1:2010, keamanan mainan.

Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis.
2. SNI ISO 8124-2:2010, keamanan mainan, bagian 2: Sifat mudah terbakar.
3. SNI ISO 8124-3:2010, keamanan mainan, bagian 3: Migrasi unsur tertentu, dan (4) SNI ISO 8124-4:2010, keamanan mainan.

Bagian 4. Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal, dan (5) SNI IEC 62115:20111 Mainan eletrik-keamanan. (6) SNI 7617:2010 tekstil-persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak, serta (7) EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.

Pemberian secara wajib SNI mainan anak dengan mempertimbangkan risiko atas penggunaan mainan. “Kita tidak bisa membayangkan buah hati kita mengalami kecelakaan karena penggunaan mainan yang tidak aman,” kata Wahyu.

Menurutnya, beberapa risiko dari penggunaan mainan yang tidak aman, seperti bahaya tertelan dan tersedak. Sebagai contoh, asesoris yang tertempel pada boneka, bisa lepas dan tertelan. Kemudian bahaya kerusakan alat pendengaran yang ditimbulkan suara seperti sirine mobil-mobilan, dan yang lebih membahayakan adalah bahaya pada mata seperti pistol minan atau panah-panahan.

Termasuk juga bahaya terjerat atau tercekik yang ini biasa dijumpai pada permainan tali. Bahaya tersayat dan tergores, dari mainann yang terbuat dari bahan plastik, kayu, logam dan mika. Bahaya terjatuh yang biasa dijumpai pada ayunan arau seluncuran.

“Bahaya terjepit, tersetrum, terpapar zat kimia berbahaya, serta terbakar adalah risiko bahaya yang bisa saja menimpa buah hati kita,” ujar Wahyu mengingatkan. (mar)