Kastara.ID, Jakarta – Orang nomor satu di Kementerian Pemuda Olahraga (Kemenpora), Imam Nahrawi akhirnya dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (24/1).

KPK, kata juru bicaranya Febri Diansyah menegaskan, jika Menpora betul diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (Sekjen Koni) Ending Fuad Hamidy (EFH).

“Menpora hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH,” kata Febri kepada wartawan.

Febri mengatakan, jika dana hibah dari Kemenpora itu dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi serta pelatih berprestasi multi event internasional. Lalu, penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

“Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum juga sudah diperiksa KPK. Kasus suap dan korupsi di Kemenpora terjadi pada Selasa (18/12) malam. Seperti diberitakan, KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). OTT terjadi di ruang lingkup Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang dipimpin oleh Imam Nahrawi.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang terkait adanya transaksi pencairan dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Kita sudah amankan 9 orang. Semua masih dalam pemeriksaan ya. Malam ini juga ada tim kita dari penindakan yang melakukan pemeriksaan,” kata Agus Rahardjo saat itu (18/12).

Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan bahwa penyidik menemukan banyak dokumen terkait perkara dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Khusus untuk dokumen yang didapat dari ruang Imam, Febri mengatakan, pihaknya menemukan catatan lengkap tentang proses alur pengajuan proposal dana hibah dari pihak pemohon hingga ke Menpora.

Sebelumnya Febri juga mengatakan bagaimana buruknya tata kelola keuangan di tubuh KONI.

“Memang kami menemukan itu, tapi tentu saya tidak bisa spesifik menjelaskan, misalnya ada uang diambil hanya menggunakan kuitansi, istilahnya ‘kuitansi warung’. Padahal uang yang dihibahkan untuk operasional dan gaji pejabat atau pegawai KONI kan dari uang negara, meskipun penyalurannya lewat dana hibah,” terang Febri.

Hinggi kini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanto, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy. (lan)