Suap

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (24/1).

Azis Syamsuddin akan dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang tengah ditangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hari ini sebagimana penetapan majelis hakim, diagendakan pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa M Azis Syamsuddin,” terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (24/1).

Agenda pembacaan surat tuntutan untuk Azis Syamsuddin rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal membacakan surat tuntutan untuk Azis di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.

Ali Fikri menegaskan, tuntutan yang bakal diajukan penuntut umum terhadap Azis Syamsuddin sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Surat tuntutan tersebut telah selesai disusun tim jaksa. Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud,” terangnya. (ant)