Agus Saputra mengatakan, konsultasi publik kedua ini digelar, karena lima warga pemilik satu bidang yang ada di Jalan Raya Setu ini tidak hadir saat kegiatan pertama.

“Berdasarkan paparan diskusi dan musyawarah, mereka sepakat dengan catatan. Termasuk histori keluarga selama ini. Tentunya ini jadi pertimbangan dari tim yang kita akomodir, dituangkan dalam berita acara,” papar Agus.

Menurutnya, catatan yang diajukan warga tersebut masih memungkinkan untuk disepakati tim kajian. Dengan demikian, maka proses tahapan pelaksanaan sosialisasi telah selesai. Karena seluruh pihak sepakat dan menandatangani berita acara konsultasi publik.

Ditambahkan Agus, tahapan selanjutnya akan dibuatkan penetapan lokasi oleh Pj Gubernur DKI Jakarta. Pihaknya akan mempersiapkan berita acaranya terlebih dulu.

Diprediksi pada akhir Februari sudah keluar penetapan lokasinya dan diumumkan ke warga. Sehingga bisa dilanjutkan dengan proses selanjutnya, yakni pelaksanaan pengadaan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sementara salah seorang pemilik lahan, Abdul Azis (47) mengungkapkan, pihaknya setuju dengan rencana pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan baru menuju Mabes TNI Cilangkap. Namun dengan catatan persyaratan yang diajukannya itu disepakati.

“Prinsipnya kami mau saja pembebasan lahan ini untuk kepentingan negara. Namun dengan catatan persyaratan disepakati dan disetujui,” kata Azis.

Menurutnya, ia bersama anggota keluarganya memohon agar pemberian ganti kerugian memperhatikan azas dan tujuan pengadaan tanah, lahan yang dibebaskan secara keseluruhan, sesuai luas lahan yang tertulis di sertifikat 811 meter persegi. (hop)