Teuku Muhammad Yusufsyah Putra

Kastara.ID, Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok nantinya akan terus memaksimalkan tiga fungsi untuk meningkatkan perannya menyejahterakan masyarakat. Di antaranya peningkatan fungsi pengawasan, pembentukan peraturan daerah (perda) sesuai kebutuhan masyarakat, dan penganggaran.

Ketua DPRD Kota Depok Teuku Muhammad Yusufsyah Putra mengatakan, fungsi peningkatan pengawasan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pengawasan dilakukan untuk memelihara akuntabilitas publik.

“Sebagai pengawas dan pemantau, DPRD akan terus mengawasi penggunaan anggaran yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya saat menghadiri kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) Sekretariat Daerah DPRD Kota Depok tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Senin (24/2).

Ditambahkan Putra, untuk pembentukan perda, DPRD akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Pasalnya, pembentukan atau revisi perda dapat dilakukan berdasarkan inisiasi DPRD maupun pemerintah.

Sementara untuk peningkatan fungsi anggaran dilakukan sesuai dengan proses penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Tentunya, imbuhnya, sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.

“Penyusunan kebijakan anggaran akan disesuaikan dengan perencanaan dan sejalan dengan program,” tambahnya.

Putra berharap, dengan mengoptimalkan tiga fungsi tersebut dapat merealisasikan usulan masyarakat. Hal tersebut agar warga Kota Depok dapat lebih meningkat status hidupnya dan lebih sejahtera. (*)