KBN

Kastara.ID, Jakarta – PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) berkolaborasi dengan Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI menggelar vaksinasi booster massal bagi karyawan dan warga sekitar.

Kegiatan vaksinasi booster massal ini digelar mulai 24 Februari 2022 hingga tiga minggu ke depan di Halaman Parkir Divisi Keamanan PT KBN dari Senin hingga Sabtu sejak pukul 08.00-13.00.

Direktur Utama PT KBN, Alif Abadi mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya menargetkan 15.000-20.000 orang penerima vaksin booster dengan target 1.000 orang setiap harinya. Jenis vaksin yang akan diberikan sendiri yakni AstraZeneca dan Sinovac.

Selama kegiatan berlangsung, 10 orang tenaga kesehatan (nakes) dari Rumah Sakit Pekerja KBN dibantu 40 orang non-nakes dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi booster massal ini.

“Kita siap melayani vaksinasi booster ini,” ungkap Alif, Kamis (24/2).

Alif menjelaskan, dari hasil studi menunjukkan terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap. Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

“Ini merupakan wujud dukungan penuh PT KBN atas program pemerintah untuk pelaksanaan vaksinasi booster yang wajib dilakukan di kawasan industri,” ucap Alif.

Sementara Direktur Operasi PT KBN, Satrio Witjaksono menambahkan, pemberian vaksinasi booster pada minggu awal diprioritaskan kepada karyawan di lingkungan KBN. Tujuannya, supaya produktivitas perusahaan atau investor di lingkungan KBN dapat berjalan maksimal.

“Setelah itu, vaksin booster akan diberikan kepada warga sekitar,” tandasnya.

Perlu diketahui, PT KBN telah menggelar vaksinasi massal dosis 1 dan 2 untuk karyawan dan warga sekitar perusahaan. Sebanyak 39.155 orang telah divaksin sejak Juli hingga Agustus 2021. Jumlah tersebut melampaui target 35.200 orang sasaran vaksinasi atau sekitar 111 persen.

Syarat penerima dosis vaksin booster:
-Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
-Berusia 18 tahun ke atas.
-Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal enam bulan sebelumnya. (hop)