Syaiful Huda

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan Ujian Nasional (UN) tahun ini ditiadakan. Hal ini dilakukan demi melindungi para siswa dari paparan virus corona atau Covid-19. Nantinya nilai rapor akan menjadi penentu kelulusan siswa.

Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna membahas hal tersebut. Saat memberikan keterangan pada Selasa (24/3), Huda mengatakan, saat ini Kemendikbud tengah mengkaji pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN.

USBN menurut Huda akan dilakukan menggunakan sistem online. Hal ini untuk menghindari pengumpulan siswa secara fisik. Namun Huda menyebut keputusan menyelenggarakan USBN berada di tangan masing-masing sekolah. Terutama bagi sekolah-sekolah yang dirasa mampu melaksanakan USBN secara online atau daring.

Jika tidak, menurut Huda, opsi nilai rapor sebagai penentu kelulusan bisa diambil. Nilai rapor tersebut adalah angka kumulatif selama siswa menjalani pendidikan di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP, maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Sedangkan untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar. (put)