Nakes

Kastara.ID, Jakarta – Sudah lebih dari setahun pandemi Covid-19 melanda tanah air. Namun pemerintah tak kunjung melunasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Padahal janji memberikan insentif bagi tenaga kesehatan disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tahun lalu.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata saat memberikan keterangan(23/3) mengatakan, tunggakan insentif nakes yang dikelola rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) langsung mencapai Rp 1,48 triliun. Isa menambahkan, sampai saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) masih melakukan verifikasi atas tunggakan pembayaran insentif nakes itu.

Menurut Isa, pemerintah dana untuk insentif nakes sebesar Rp 5,28 triliun. Dana tersebut berasal dari Kemenkes. Dana tersebut bakal digunakan membayar insentif nakes mulai Januari hingga Juni 2021. Isa menambahkan, pihaknya akan terus melakukan komunikasi dengan BPKP untuk mengawasi proses verifikasi insentif nakes ini.

Seperti diketahui, saat mengunjungi RS Wisma Atlet, Jakarta (23 Maret 2020), Presiden Jokowi berjanji akan memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Janji tersebut juga tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (SMK) Nomor S-665/MK.02/2021. Besaran insentif yang dijanjikan adalah dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan.

Sementara insentif untuk peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan. Bagi bidan dan perawat akan menerima insentif sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan.

Pemerintah juga berjanji memberikan santunan bagi tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas sebesar Rp 300 juta per orang. Hingga Selasa (23/3) tercatat 863 nakes meninggal dunia akibat Covid-19. Tenaga kesehatan yang meninggal ini terdiri dari dokter, perawat, bidan dokter gigi, epidemiolog, hingga petugas ambulan.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengatakan, pihaknya menemukan bukti banyak manajemen rumah sakit yang memotong insentif nakes. Besarnya mencapai 50 hingga 70 persen.

Saat memberikan keterangan (23/3), Ipi menyebut pemotongan insentif tersebut nantinya akan diberikan kepada nakes lain yang tidak terlibat dalam penanganan Covid-19. (ant)