Bali Baru

Kastara.id, Jakarta – Negara maju menggunakan tenaga kerja asing yang cukup besar, baik untuk posisi tinggi hingga pekerja kasar. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 bertajuk “Kepastian Izin TKA dan Perbaikan Iklim Investasi di Indonesia” di Jakarta (23/4).

“Di seluruh dunia, ada tren semakin kaya sebuah negara, semakin tinggi TKA yang digunakan. Negara paling kaya di dunia, paling banyak menggunakan TKA, baik di tingkat tinggi maupun pekerja kasar,” kata Thomas.

Thomas menjelaskan, meski Indonesia menempati posisi ke 16 sebagai negara dengan ekonomi terbesar di dunia, namun masih berada dalam kategori negara berkembang yang minim memanfaatkan TKA.

Di sisi lain, penggunaan TKA juga harus dibandingkan dengan negara lain yang memanfaatkan tenaga kerja Indonesia.

“Di samping perbandingan dengan negara lain, tolong bandingkan juga jumlah tenaga kerja kita yang 120 juta dengan TKA di sini yang katakanlah 120 ribu. Jadi TKA ini seperseribu tenaga kerja kita,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, saat ini jumlah TKA di Indonesia masih wajar yaitu sekitar 85 ribu orang pada akhir 2017.

“Jumlah TKA di Indonesia masih sangat wajar. Untuk melihat apakah jumlah itu wajar atau tidak, maka kita dapat membandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang sekitar 250 juta jiwa,” katanya.

Jumlah yang wajar itu dibandingkan dengan jumlah TKA Indonesia dengan negara lain seperti Uni Emirat Arab dan Qatar yang jumlah TKA-nya hampir sama dengan jumlah penduduknya.

Dia memastikan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan TKA tidak akan membuat jumlahnya melonjak besar seperti yang dikhawatirkan masyarakat saat ini.

Perpres tersebut bukan memberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk tenaga kerja asing bekerja di Indonesia tetapi mengatur tentang percepatan izin TKA.

Pemerintah tetap akan terus melakukan pengawasan yang beragam terhadap tenaga kerja asing, ada yang sifatnya represif, nonrepresif, periodik dan insidentil serta menindaklanjuti laporan masyarakat. (mar)