Headline

Wapres JK: Setnov Memperkaya Diri dengan Jabatan

Kastara.id, Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setyo Novanto karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik tahun 2011-2012.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun ikut menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“Tentu prihatin. Inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (24/4).

Vonis tersebut, lanjut JK, sekaligus memperingatkan seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya kelompok atau perorangan.

“Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan, karena apa yang terjadi (dengan Setnov) itu kan memperkaya diri dengan jabatan,” tandasnya. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…