Anies Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah akan menghapus ketentuan yang menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Anies mengakui pihaknya akan melakukan revisi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP). Namun menurut Anies, revisi bukan berarti menghapus kebijakan PBB gratis.

Anies menjelaskan, revisi Pergub 259 justru memperluas aturan pembebasan PBB bagi sejumlah golongan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, guru, pensiunan guru, pensiunan TNI/Polri, dan veteran perang kemerdekaan akan mendapat pembebasan PBB hingga dua atau tiga generasi.

Anies menambahkan revisi Pergub 259 dilakukan lantaran banyak bangunan yang pajaknya sudah tidak lagi sesuai dengan nilai sebelumnya. Hal ini disebabkan banyak bangunan yang berubah, baik luas, fungsi, maupun kepemilikan. Anies mencontohkan banyak rumah yang pembayaran pajaknya gratis tapi dijadikan rumah indekos atau toko.

Itulah sebabnya dalam revisi Pergub 259 terdapat aturan tentang bangunan yang beralih fungsi menjadi kafe, warung, atau lokasi bisnis lainnya akan dikenakan PBB, meskipun memiliki nilai NJOP di bawah Rp 1 miliar. (hop)