Faisal Syafruddin

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) akan menindak tegas lahan maupun bangunan yang beralih fungsi di Ibukota.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, dari data yang dihimpun per 28 Januari 2019 lalu, tercatat ada 458 lahan dan bangunan yang ditemukan telah beralih fungsi.

“Sampai saat ini kita terus mendata dan menyisir lahan dan bangunan yang beralih fungsinya,” ujarnya, Selasa (23/4).

Faisal menekankan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas pada lahan dan bangunan yang beralih fungsi. Di antaranya dengan menaikkan nilai pajak, penertiban, hingga penyegelan.

“Bila tidak melaporkan pengalihan fungsi bangunan, baik dari hunian tinggal menjadi komersial atau membuka usaha, kita akan tindak,” tandasnya. (hop)