Kastara.ID, Jakarta – Bupati Kepulauan Seribu Husein Murad secara resmi meniadakan kegiatan halal bihalal atau open house bagi pegawai maupun warga sekitar kantor kabupaten.

Menurut Husein, kegiatan bihalal atau open house yang rutin digelar di rumah dinas dan kantor untuk tahun ini ditiadakan, karena masih berlakunya status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta.

“Kegiatan halal bihalal atau open house yang biasanya digelar bulan Syawal dinyatakan tidak diselenggarakan,” ujarnya, Ahad (24/5).

Husein juga mengajak pegawai dan warga untuk terus meningkatkan dan mempertahankan disiplin untuk tetap menjaga jarak, menggunakan masker, dan tetap berada di rumah selama wabah ini masih merebak.

“Dengan tetap mengikuti aturan PSBB, mudah-mudahan wabah COVID-19 bisa kita cegah,” tandasnya. (hop)