RJ Lino

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyertakan 56 bukti untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino alias RJ Lino. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/5).

“KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud,” ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri.

Menurut Ali, dengan penyertaan puluhan bukti dan ahli dalam praperadilan ini menandakan KPK terus bekerja mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan sebesar USD 22,8 ribu.

“Selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal melengkapi alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan bukti itu siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelasnya.

Ali juga memastikan seluruh tindakan dalam penanganan perkara yang menjerat RJ Lino tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Bahwa bukti terkait dengan rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Untuk itu sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJL (RJ Lino),” tukasnya. (ant)