Safrizal ZA

Kaatara.ID, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia hingga 6 Juni 2022. Keputusan perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 26 dan Nomor 27 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian dalam Negeri, Safrizal mengatakan, evaluasi PPKM yang dilaksanakan setiap dua pekan menunjukkan kondisi Covid-19 yang semakin baik. Dia menyebut Jabodetabek kini masuk PPKM level satu.

“Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (24/5).

Menurut Safrizal, wilayah Jawa dan Bali yang berada di Level 1 mengalami peningkatan dari semula 11 daerah menjadi 41 daerah. Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang semula 116 daerah menjadi 86 daerah, dan untuk Level 3 hanya di Kabupaten Pamekasan.

Pun demikian dengan daerah Luar Jawa Bali yang memiliki kondisi sama. Jumlah daerah yang berada di PPKM Level 1 naik dari yang semula 88 daerah menjadi 170 daerah.

Sedangkan penurunan terjadi pada jumlah daerah di Level 2 dari yang semula 276 daerah menjadi 196 daerah, dan penurunan jumlah daerah di Level 3 dari yang semula 22 daerah menjadi 20 daerah.

“Kita terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang,” ungkapnya.

“Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas,” sambungnya.

Safrizal tetap mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk euforia dengan pelonggaran penggunaan masker, yang dapat berakibat naiknya kembali kasus COVID-19. Pemerintah daerah, kata Safrizal, diminta terus melakukan monitoring.

“Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan prokes,” tukasnya. (ant)