Kastara.ID, Jakarta – Demi membangun sinergi dalam hal edukasi pencegah kekerasan di lingkungan pesantren, Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyambangi Pesantren Madinatunnajah di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam kunjungan yang berlangsung penuh semangat ini, Dr. Eva Achjani Zulfa, ketua tim pengabdian masyarakat FH UI, menyampaikan maksudnya untuk mengajak kolaborasi dalam mencegah kekerasan di lingkungan pesantren.

Kegiatan yang berlangsung pada Ahad (21/5) ini juga dihadiri beberapa mahasiswa pengabdi FH UI tingkat sarjana. Agenda kunjungan ini merupakan salah satu kegiatan dari Unit Pengmas FHUI.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pengurus dan pengajar pesantren, Eva menjelaskan tujuan dari ajakan kolaborasi ini. Pesantren Madinatunnajah Tangerang Selatan diundang untuk bekerja sama dengan FH UI dalam mencegah kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pesantren tersebut. Hal ini sejalan dengan komitmen FH UI untuk turut serta dalam peningkatan kesadaran dan perlindungan terhadap hak-hak individu.

Pimpinan Pesantren KH Agus Abdul Ghofur M,Pd. menerima dengan hangat kunjungan ini. Pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua jam ini, dimulai dengan pemaparan Eva mengenai program Pengabdian Masyarakat FH UI dengan tema “Edukasi Pencegahan Kekerasan Fisik & Perlindungan Hukum terhadap Santri Pondok Pesantren di Indonesia”.

“Pesantren merupakan instansi Pendidikan yang unik dan memiliki corak tersendiri, sehingga kurikulum pendidikan dan pengasuhan akan memiliki kearifan masing-masing, untuk itu perlu pendekatan tersendiri dalam kegiatan kesehariannya,” ucap Eva.

Pesantren merupakan Lembaga Pendidikan Islam yang sudah ada sejak lama. Menurut penelitian sejak era Giri Kedaton, atau lebih awal lagi, Kementerian Agama mencatat hingga saat ini jumlah pesantren di seluruh Indonesia sudah mencapai sekitar 36.600.

Sedangkan jumlah santri aktif sebanyak 3,4 juta dan jumlah pengajar (kiai/ustadz) sebanyak 370 ribu. Banyaknya jumlah santri ini, dapat menjadi bukti kepercayaan masyarakat kepada Lembaga pesantren. Sehingga pesantren mampu menjadi Key Opinion Leader (KOL) dalam beberapa isu.

Melihat fakta ini, tim pengmas FH UI mengajak Pesantren untuk mengedukasi pengurus pesantren, pengajar, dan santri dalam mencegah Tindakan kekerasan. Mengacu pada Committee on the Rights of the Child (CRC Committee) atau Konvensi Anak dalam General Comment No 8 (2006) menegaskan pelarangan hukuman dengan kekerasan (corporal punishment), baik fisik maupun psikis. Tak bisa dipungkiri, beberapa waktu lalu terjadi beberapa kasus kekerasan fisik, psikis bahkan seksual di lingkungan pesantren.

KH Agus menyambut dengan hangat kunjungan ini, dan bersedia bekerja sama dengan tim pengabdi FH UI. “Pada prinsipnya Pesantren Madinatunnajah ingin lingkungan pesantren kami bebas dari kekerasan, fisik, verbal, bully-an, dan lainnya. Kami ingin pesantren ini menjadi tempat yang baik untuk belajarnya santri/wati kami,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga siap sekiranya nanti tim pengabdi buat acara di tempat kami, untuk edukasi santri dan guru-gurunya.

Kunjungan ini menghasilkan kesepakatan antara tim pengabdi dan pesantren untuk melanjutkan agenda untuk melaksanakan kampanye nasional untuk Pesantren Anti Tindakan Kekerasan. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama antara pengabdi dan pengurus pesantren. (lan)