Kastara.ID, Depok – Penerimaan Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB) tahun 2019 di Kota Depok sudah melampaui target yang ditetapkan.

Kepala Bidang Pajak Pembangunan II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Muhammad Reza mengatakan, target penerimaan PBB tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 286 miliar, sementara sampai triwulan kedua sudah terealisasi sebesar 25,19% dari target yang ditetapkan 22% atau naik sebesar 3%.

Begitu pula penerimaan BPHTB, menurut Reza, di periode yang sama terealisasi sebesar 37% atau naik sebesar 4% dari target 33%. Target total BPHTB yang ditetapkan mencapai Rp 288 miliar.

“Alhamdulillah sampai triwulan kedua baik untuk penerimaan PBB maupun BPHTB sudah melampaui target yang ditetapkan,” kata Reza ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/6).

Reza mengakui, hasil tersebut tidak lepas dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah pusat untuk wilayah Kota Depok sekitar 60 ribuan bidang tanah.

“Salah satu di antaranya adanya program PTSL yang berdampak positif terhadap kenaikan penerimaan PBB dan BPHTB tahun ini,” ucap Reza.

Kenaikan penerimaan kedua jenis di triwulan kedua tahun ini, menurutnya,  terlihat ada kecenderungan masyarakat meningkat dalam membayar PBB terutama di daerah atau wilayah yang termasuk program PTSL selama triwulan kedua atau semester pertama tahun ini.

“Untuk memperoleh sertifikat melalui program PTSL, membuat warga membayar PBB dan BPHTB tepat waktu, padahal itu di bulan Ramadan,” imbuhnya.

Biasanya di bulan Ramadan menjelang Lebaran warga fokus dengan kebutuhan Idul Fitri, hal ini di luar kebiasaan,” jelasnya. (*)