Kastara.ID, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menggelar rapat koordinasi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, di halaman kantor KPU Depok, Rabu (24/6).

Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna dalam pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) menegaskan perlunya kordinasi dengan pihak terkait berjalan dengan baik.
“Kami berharap semua sekretariat kantor PPK sudah tersedia,” kata Nana.

Nana juga menyampaikan penyelenggara pemilu agar menjaga kondisi kesehatan untuk melaksanakan tahapan Pilkada dan KPU sudah mengajukan permohonan untuk melaksanakan rapid test bagi seluruh penyelenggara.

“Perekrutan PPDP agar dicari petugas yang benar-benar dalam kondisi sehat dan kami pun sudah mengajukan permohonan agar penyelenggara di-rapid test,” jelas Nana.

Divisi SDM KPU Kota Depok Mahadi R Harahap mengatakan, jadwal pembentukan PPDP 24 Juni-14 Juli 2020. Masa kerja mereka dimulai pada 15 Juli-13 Agutus 2020.

“PPDP ini merupakan rukun warga, rukun tetangga dan/atau warga masyarakat yang diusulkan PPS setempat, untuk membantu dalam pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

Dalam proses rekrutmen, PPS harus berkoordinasi dengan RT/RW atau tokoh masyarakat atau sebutan lainnya untuk mendapatkan calon PPDP. “Setiap satu orang PPDP ini akan bertugas untuk satu TPS,” kata Mahadi.

Syarat calon PPDP,  Mahadi menjelaskan yang bersangkutan harus tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen, dan tidak berpihak dengan membuat surat pernyataan. Mereka itu yang berusia antara 20 tahun hingga 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif dari surat pernyataan dokter. (*)